Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembar Kerja Peraturan
Judul | Tarif Sejumlah Ruas Tol Naik, Angkutan Logistik Pilih Geser Haluan |
---|---|
Konten |
Jakarta,
Properti Indonesia – Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) telah
meresmikan tarif baru jalan tol pada Minggu (17/1) lalu. Kenaikan tarif ini
akan diberlakukan di delapan ruas tol yang dikelola oleh lima Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT), yakni PT Jasa Marga (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita
Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Delapan ruas jalan tol
tersebut diantaranya Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S, dan
Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi,
Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci, dan Surabaya-Gempol. Termasuk penetapan
tarif terintegrasi di Jakarta-Cikampek dengan Jakarta-Cikampek Elevated. Kenaikan tarif tol
dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian
investasi. Tetapi kenaikan tarif justru membuat truk pengiriman logistik jadi pindah
haluan ke jalur non tol. Hal ini disampaikan oleh
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) bahwa tidak seharusnya pemerintah menaikkan
tarif tol Trans Jawa yang baru digunakan, serta masih dalam kondisi pandemi
yang berdampak pada kegiatan ekonomi. Selain itu ruas tol tersebut juga dibuat
untuk lintasan agar truk tidak masuk ke dalam kota. “Sebelum adanya kenaikan
tarif tol saja kondisi yang berat sudah dialami oleh angkutan logistik,
sehingga memang sudah banyak beralih lewat non tol,” ujar Ketua ALI Zaldy Ilham
Masita, Minggu (17/1) kemarin. |
Tanggal | 18 January 2021 10:06:00 |
Kategori | |
Lampiran | |