Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Lembar Kerja Peraturan
Judul | PT PP Properti Dapat Pinjaman Rp1,6 Triliun dari Induk Usaha |
---|---|
Konten |
Jakarta, Properti Indonesia – Developer PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan pinjaman dana dari induk usaha PT PP Tbk (PTPP) sebesar Rp1,6 triliun untuk memenuhi sebagian kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo, seperti SKBDN, utang bank, utang bunga, dan MTN jatuh tempo. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (23/1), pinjaman yang diterima PPRO memiliki bunga sebesar 9,5% atau 0,791% per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan. Transaksi tersebut sebesar 35,25% dari ekuitas perseroan berdasar laporan keuangan per September 2020. Adapun ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp4,01 triliun pada 30 September 2020. Dalam surat keterbukaan tersebut, pinjaman yang dilakukan kepada induk perusahaan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatam oleh perbankan dalam memberikan pendanaan. PPRO sendiri memiliki kepemilikan saham atas PTPP sejumlah 40,06 miliar saham atau 64,96%. Kemudian YKK Pembangunan Perumahan sebesar 40,1 juta saham atau 0,07%, dan dimiliki masyarakat sebanyak 21,57 miliar saham atau 34,97%. Adapun marketing sales yang diperoleh PPRO hingga November 2020 sebanyak Rp700 miliar dari proyek kawasan Grand Kamala Lagoon Bekasi dan Grand Sungkono Lagoon Surabaya. |
Tanggal | 25 January 2021 10:00:00 |
Kategori | |
Lampiran | |