Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Lembar Kerja Peraturan

Judul Lagi, Sentul City Digugat Pailit Konsumennya !
Konten

Jakarta, Properti Indonesia – Pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat pailit oleh konsumennya setelah sebelumnya juga sempat mendapat gugatan yang sama dari keluarga Bintoro pada Agustus 2020 lalu. Untuk kali ini gugatan juga dilayangkan oleh salah satu konsumennya, Alfian Tito Suryansah perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena perusahaan belum melakukan serah terima unit tanah dan bangunan. Gugatan ini tercatat pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 November 2020. 

Pembelian tanah dan bangunan tersebut disebutkan sebesar Rp901,7 juta dan proses serah terima seharusnya dilakukan pada 31 Mei 2017 kepada pembeli atau pemohon PKPU. 

Terkait masalah ini, Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menjelaskan, jika pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon telah mencapai 100% dan siap untuk diserahterimakan. Pihak Sentul City juga berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan bersama pemohon PKPU dengan musyawarah dan kekeluargaan. 

“Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Alfian Mujani pada 20 November 2020 seperti dilansir dari laman Kompas.com

Pihak Sentul City sendiri pada 1 Desember 2020 melalui keterangan resminya, mengatakan bahwa PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya pihak Sentul City sudah mengembalikan dana (refund) namun pemohon menolak dan menyelesaikan permasalahan di persidangan PKPU. Akan tetapi pemohon menolak PKPU di luar pengadilan pada 17 November lalu. 

“Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli,” pungkas Alfian Mujani. Pihak Sentul City juga menduga adanya itikad kurang baik dari pihak pemohon dan ada agenda lain di balik gugatan PKPU. 

Baca Juga: Adaptasi Hunian New Normal, Lippo Karawaci Luncurkan SOHO Flex/Space Lippo

Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor." 

Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. ‘’Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,’’ kata Alfian Mujani. Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan. 

“Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,” kata Alfian Mujani. Keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah transfer kembali dana refund ke rekening perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari perseroan.

Tanggal 22 November 2020 12:21:41
Kategori
Lampiran