Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Lembar Kerja Peraturan

Judul Kementerian PUPR Tegur 37 Pengembang yang Bangun Rumah Tak Sesuai Standar
Konten

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah meningkatkan kualitas rumah melalui rapid assessment terhadap 1.003 unit rumah di 76 proyek perumahan pada 11 provinsi dari November 2019 hingga Januari 2020. Hal ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan konsumen kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dikutip dari situs Kementerian PUPR, Senin (25/1).

Kualitas rumah yang diawasi meliputi lima komponen struktur pemeriksaan seperti fondasi, sloof, kolom, ring balok, dan rangka atap. Dari rapid assessment tersebut ada sejumlah proyek rumah yang belum memenuhi persyaratan konstruksi.

Adapun persyaratan konstruksi harus sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menegur 37 pengembang yang membangun rumah tidak sesuai standar kualitas yang ditetapkan dan memberikan bimbingan teknis pada pihak terkait.

Langkah yang dilakukan Kementerian PUPR ini berdasarkan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 hingga 2024, yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%. Salah satunya dengan bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021 sebanyak 380.376 unit.  

Tanggal 25 January 2021 13:24:00
Kategori
Lampiran