Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Lembar Kerja Peraturan

Judul Asetnya Tergusur karena Proyek Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah
Konten

Jakarta, Properti Indonesia – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia karena salah satu aset miliknya tergusur proyek Jalan Tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan atau Tol Desari.

Aset properti yang dimiliki Tommy merupakan bangunan kantor seluas 1.034 m2, pos jaga 15 m2, garasi 57 m2, dan tanah seluas 922 m2. Gugatan ini telah terdaftar pada PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021.

Adapun pemerintah yang tergugat diantaranya; tergugat I yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) casu quo (cq) Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI Jakarta cq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Tergugat II diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Tergugat III yaitu PT Citra Waspphutowa sebagai perusahaan pengembang proyek Jalan Tol Desari, yang merupakan anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Tergugat IV yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, serta tergugat ke V diantaranya Stella Elvire Anwar Sani dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sidang pertama gugatan akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, dikutip dari detikcom, mengatakan, aset properti milik Tommy masih dalam sengketa dengan pihak lain. Sehingga belum ada pihak yang bisa mengklaim sebagai penerima hak ganti rugi. Sementara uang ganti rugi saat ini dititipkan ke pihak pengadilan hingga ada pihak yang sah secara hukum atas uang ganti rugi tersebut. 

Tanggal 26 January 2021 12:27:00
Kategori
Lampiran